Akan tetapi, nyatanya HRS belum juga memenuhi panggilan pihak Kepolisian, bahkan HRS meminta Presiden Jokowi untuk menghentikan (SP3) proses yang dilakukan pihak kepolisian tersebut.
Nah, bagi pihak Kepolisian, kasus hukum HRS tidak serta-merta bisa dihentikan begitu saja meski adanya permintaan pihak pengacara HRS kepada Presiden. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penghentian perkara merupakan wewenang penuh penyidik yang menangani kasusnya.
Menyaksikan kedekatan Ketua MUI, KH Ma'ruf Amien dengan Jokowi dalam beberapa kesempatan, sepertinya sulit sekali menghubung-hubungkan keberdaan GNPF-MUI dengan MUI secara institusi, mengingat GNPF MUI justru tampak berseberangan dengan pemerintah. Nah, soal apa isi pembicaraan GNPF MUI dengan Jokowi, sepertinya bisa diduga karena sebelumya adanya permintaan HRS agar kasusnya dihentikan.
Apakah Jokowi akan meng-SP3-kan kasus hukum HRS? Entahlah, karena bila mengikutiproses hukumyang ada,sepertiya Jokowi akan sulit melakukan itu, menginagtsoal kasus hukum Ahok, Jokowi yang awalnya diduga akan melindungi Ahok, nyatanya hal itu tidak dilakukan.

.gif)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar