Fadli Zon: Ormas Dibubarkan tanpa Pengadilan Dinilai Gaya Diktator
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon menilai Peraturan Pemerintah Pengannti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan secara substansi mengarah pada model kediktatoran gaya baru.
"Semangat tersebut dapat kita lihat dari beberapa hal. Misalnya saja, Perppu tersebut menghapuskan pasal 68 UU Nomor 17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas melalui mekanisme lembaga peradilan," ungkap Fadli dalam siaran persnya, Rabu (12/7).Kemudian Pasal 65, yang mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari MA dalam hal penjatuhan sanksi terhadap Ormas, juga dihapuskan. Bahkan semangat persuasif dalam memberikan peringatan terhadap Ormas, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 60, juga sudah ditiadakan.
"Perppu itu tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran. Di mana hal ini sebelumnya diatur dalam Pasal 62 UU Nomor 17 tahun 2013," ujarnya.
Fadli menjelaskan, kehadiran Perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada pemerintah. Selain itu, Perppu tidak lagi memiliki semangat untuk melakukan pembinaan terhadap Ormas. "Ini kemunduran total dalam demokrasi kita," ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mempertanyakan ihwal kegentingan dalam Perppu ini. Jika merujuk pada konstitusi, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu, Perppu dikeluarkan dalam suatu kondisi kegentingan yang memaksa.
"Pertanyaannya sekarang, adakah kondisi kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah membutuhkan Perppu? Kegentingan ini harus didefinisikan secara objektif. Tidak bisa parsial," kata Fadli.
Justru sebaliknya, Fadli memandang adanya Perppu ini akan memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat. Perppu ini, kata dia, syarat ancaman terhadap kebebasan berserikat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 dan 28E. Perppu ini mengandung semangat yang sangat jauh dari semangat demokrasi.
Menurut Fadli, Perppu tersebut berpotensi menjadi alat kesewenangan pemerintah untuk membubarkan Ormas-Ormas yang kritis terhadap Pemerintah, tanpa harus melalui mekanisme persidangan lembaga peradilan. Dan hal itu dinilai berbahaya bagi jaminan keberlangsungan kebebasan berserikat di Indonesia.
Fadli juga menekankan bahwa, menurut UU MD3 pasal 71, DPR berwenang untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap Perppu yang diajukan pemerintah. Artinya, jika berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan merugikan masyarakat, DPR memiliki dasar untuk menolak Perpu tersebut. "Menurut saya, Perppu "diktator" ini harus ditolak," tegasnya.
REPUBLIKA
PBNU: Keliru Anggap Negara Otoriter Terbitkan Perppu Ormas
Jakarta - PBNU menilai dengan dikeluarkannya Perppu Nomor 2/2017,
ormas tetap dapat menggugat ke pengadilan jika dibubarkan oleh
pemerintah. PBNU mengatakan pemerintah tidak bersikap diktator dengan
menerbitkan Perppu tersebut.
"Mekanisme check and balances dalam negara hukum masih ada. Jadi keliru kalau ada yang menganggap ini negara jadi otoriter. Beda kalau dicabut, ormas tidak bisa menggugat ke pengadilan. Sekarang cuman mindahin aja, makanya orang ribut-ribut apakah orang sudah membaca secara seksama atau tidak," ujar Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas saat dihubungi, Kamis (13/7/2017) malam.
Robikin mengatakan, Perppu Nomor 2/2017 tetap bersifat konstitusional sesuai Pasal 28j UUD 1945 tentang hak asasi manusia (HAM). Harus ada kebebasan yang dibatasi. Seperti diketahui, Pasal 28j UUD 1945 berbunyi:
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
"Bahwa secara konstitusi kita, Presiden berhak menerbitkan Perppu dan itu tidak melanggar konstitusi kita," tutur Robikin.
Saat ini, mekanisme pembubaran ormas dalam Perppu No 2/2017 hanya melewati dua sanksi administratif. Namun, bukan berarti ormas yang dibubarkan tidak bisa menggugat ke pengadilan. Jika gugatan dikabulkan, maka pembubaran tersebut harus dibatalkan pemerintah.
"Dalam Perppu ini tidak membatasi ormas yang ketika dinilai melanggar dan dibekukan, akhirnya dicabut SK maka ormas tidak kehilangan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas tindakan pemerintah," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Wiranto mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Perppu Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang lebih ringkas dibanding UU Nomor 17/2013.
Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas. Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. (dkp/dkp)/DETIK
Jakarta - Amien Rais bersuara keras terkait dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Organisasi Masyarakat (Ormas). Dalam Perppu Ormas, Mendagri dan Menkum
HAM punya kewenangan membubarkan ormas yang melanggar aturan.
"Kalau HTI dibubarkan kemudian komunisme dikembangkan itu apa hasilnya? Jelas sekali PKI di depan mata dibiarkan. Ya toh? Nggak diapa-apakan. Kalau HTI nggak pernah berbuat, hanya punya prinsipil yang berbeda dengan kita dan nggak ada kata 'makar'. Jadi ini kesalahan fatal bagi Jokowi kalau HTI dibubarkan," ujar Amien di kantor DPP PAN, Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Amien lalu berbicara panjang-lebar bahwa negara sudah kacau dan keliru. Dia pun mengaku sudah tidak percaya lantaran, menurutnya, keberpihakan terhadap rakyat tidak ada.
"Saya lihat makin kacau, makin keliru, makin salah lagi bahaya. Keliru ya seperti ini. Kemudian polisi sudah guncang, saya sudah nggak percaya. Rakyat kecil sudah mengeluh tarif dinaikkan, harga-harga sembako semakin tinggi," ujar Amien.
Dia lalu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengoreksi diri. "Jadi menurut saya lebih ada self correction ya. Jokowi dan JK duduk, masukan-masukan dari mereka-mereka yang salah posisi dilihat. Kalau memang betul, kerjakan, yang tidak masuk akal, tinggalkan. Saya kira ini nasihat saya untuk Jokowi."
(dhn/imk)
"Mekanisme check and balances dalam negara hukum masih ada. Jadi keliru kalau ada yang menganggap ini negara jadi otoriter. Beda kalau dicabut, ormas tidak bisa menggugat ke pengadilan. Sekarang cuman mindahin aja, makanya orang ribut-ribut apakah orang sudah membaca secara seksama atau tidak," ujar Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas saat dihubungi, Kamis (13/7/2017) malam.
Robikin mengatakan, Perppu Nomor 2/2017 tetap bersifat konstitusional sesuai Pasal 28j UUD 1945 tentang hak asasi manusia (HAM). Harus ada kebebasan yang dibatasi. Seperti diketahui, Pasal 28j UUD 1945 berbunyi:
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
"Bahwa secara konstitusi kita, Presiden berhak menerbitkan Perppu dan itu tidak melanggar konstitusi kita," tutur Robikin.
Saat ini, mekanisme pembubaran ormas dalam Perppu No 2/2017 hanya melewati dua sanksi administratif. Namun, bukan berarti ormas yang dibubarkan tidak bisa menggugat ke pengadilan. Jika gugatan dikabulkan, maka pembubaran tersebut harus dibatalkan pemerintah.
"Dalam Perppu ini tidak membatasi ormas yang ketika dinilai melanggar dan dibekukan, akhirnya dicabut SK maka ormas tidak kehilangan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas tindakan pemerintah," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Wiranto mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Perppu Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang lebih ringkas dibanding UU Nomor 17/2013.
Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas. Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. (dkp/dkp)/DETIK
Amien Rais: HTI Dibubarkan, tapi PKI di Depan Mata Dibiarkan
Jakarta - Amien Rais bersuara keras terkait dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Organisasi Masyarakat (Ormas). Dalam Perppu Ormas, Mendagri dan Menkum
HAM punya kewenangan membubarkan ormas yang melanggar aturan.
Tapi
ada dua tahap yang harus dilakukan sebelum pembubaran atau mencabut
status hukum, yakni peringatan tertulis dan penghentian kegiatan. Namun
Amien malah menyinggung soal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang,
menurutnya, akan dibubarkan melalui Perppu itu.
"Kalau HTI dibubarkan kemudian komunisme dikembangkan itu apa hasilnya? Jelas sekali PKI di depan mata dibiarkan. Ya toh? Nggak diapa-apakan. Kalau HTI nggak pernah berbuat, hanya punya prinsipil yang berbeda dengan kita dan nggak ada kata 'makar'. Jadi ini kesalahan fatal bagi Jokowi kalau HTI dibubarkan," ujar Amien di kantor DPP PAN, Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Amien lalu berbicara panjang-lebar bahwa negara sudah kacau dan keliru. Dia pun mengaku sudah tidak percaya lantaran, menurutnya, keberpihakan terhadap rakyat tidak ada.
"Saya lihat makin kacau, makin keliru, makin salah lagi bahaya. Keliru ya seperti ini. Kemudian polisi sudah guncang, saya sudah nggak percaya. Rakyat kecil sudah mengeluh tarif dinaikkan, harga-harga sembako semakin tinggi," ujar Amien.
Dia lalu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengoreksi diri. "Jadi menurut saya lebih ada self correction ya. Jokowi dan JK duduk, masukan-masukan dari mereka-mereka yang salah posisi dilihat. Kalau memang betul, kerjakan, yang tidak masuk akal, tinggalkan. Saya kira ini nasihat saya untuk Jokowi."
(dhn/imk)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar