Sebagaimana dikutip dari website Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Kamis (17/11/2016), hingga Oktober 2016 tercatat 315 ribu permohonan cerai diterima Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
Perceraian paling banyak diinginkan pihak istri dengan angka 224.239 permohonan gugat cerai, dan sisanya diajukan pihak suami dengan jalur cerai talak. Dari jumlah itu, 212.400 pasangan telah resmi diceraikan. Adapun sisanya masih diproses, ditolak, gugur atau tidak diterima.
Khusus untuk Oktober 2016, sebanyak 10.801 pasangan resmi bercerai. Dari jumlah itu, 7.819 perceraian dimintakan istri sedang sisanya dimintakan pihak lelaki. Bagaimana dengan Jakarta? Sepanjang 2016 telah lahir 5.490 janda baru dengan rincian 3.980 perceraian diinginkan pihak istri.
Jumlah janda di Indonesia di atas masih bertambah apabila digabung dengan perceraian yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri. Sebab Pengadilan Agama hanya memutuskan perceraian atas perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan agama Islam. (asp/rvk)
DETIK
Baca juga:



Tidak ada komentar:
Posting Komentar