Anggaran pengharum ruangan untuk gedung DPRD DKI Jakarta cukup fantastis. Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 yang dianggit di laman apbd.jakarta.go.id, pengharum ruangan dianggarkan Rp350 juta.
Anggaran pengharum ruangan DPRD masuk ke dalam Program Peningkatan dan Pengelolaan Kantor Sekretariat DPRD.
Rincian anggaran meliputi "Sewa Pengharum Ruangan Otomatis Gedung DPRD Blok H" sebesar Rp197.142.000. Dana tersebut untuk sewa 145 buah pengharum selama 12 bulan atau 1 tahun. Ada pun nilai per buahnya Rp103.000 dan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) Rp17.992.000.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membacakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD DKI 2018 senilai Rp77,1 triliun. Anies meminta agar eksekutif dan legislatif sama-sama memprioritaskan keadilan bagi rakyat kecil.
"Dapat kami tekankan bahwa birokrasi di Jakarta harus menjadi wahana pengembang diri. Agar aparatur negara semakin produktif, profesional, melayani, dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat," kata Anies dalam pidato visi misinya, Selasa, 15 November 2017.
METRO



Tidak ada komentar:
Posting Komentar