Sampai saat ini keberadaan Ketua DPR RI Setya Novanto masih belum diketahui, setelah rumahnya yang terletak di Jalan Wijaya XIII, nomor 19 digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Rabu (15/11) malam sampai Kamis (16/11) dini hari WIB. Bahkan pengacaranya, Fredrich Yunadi juga kehilangan kontak sebelum penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto.
Pengakuan Fredrich Yunadi, Novanto sempat dijemput oleh tamunya beberapa saat sebelum sejumlah penyidik KPK menyambangi rumah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu. Namun Fredrich Yunadi mengatakan dirinya tidak mengetahui secara persis siapa tamu yang menjemput Novanto tersebut.
"Kata ajudannya, (Novanto) pergi dijemput sama tamu," ujar Fredrich Yunadi, di rumah Novanto, di Jakarta Selatan, Kamis (16/5) dini hari WIB.
"Ajudannya bilang, Novanto minta kalau pak Fredrich datang suruh nunggu sebentar. Tapi justru yang datang gerombolan KPK," jelasnya.
"Kalau saya lihat KPK ini memperkosa konstitusi yaitu Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Kalau begini saya sebagai warga negara harus meminta perlindungan ke mana?" tanya Fredrich Yunadi.
Sebelumnya, pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Lembaga antirasuah itu menduga Novanto terlibat proyek KTP Elektronik ketika dia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Novanto juga diketahui mangkir untuk kesekian kalinya dari pemeriksaan KPK. Setelah tiga kali mangkir sebagai saksi, hari ini KPK juga mangkir dari panggilan sebagai tersangka.
REPUBLIKA
Baca juga:



Tidak ada komentar:
Posting Komentar