![]() |
Pajak
adalah urat-nadi keuangan negara. Itu tak bisa disangkal. Sekitar 80 persen
dari target penerimaan negara dalam APBN 2017 yang sebesar Rp 2.220.657 triliun,
berasal dari penerimaan pajak. Cukup beralasan jika Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI senantiasa rutin melakukan audit terhadap institusi Direktorat
Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan RI.
Pada
semester I tahun 2017, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan kinerja atas 1 objek
terkait tema tata kelola dan reformasi birokrasi dengan fokus pemeriksaan atas
kegiatan pengawasan dan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak dalam mendukung
pencapaian target penerimaan pajak TA 2011 sampai dengan semester I 2013
dilaksanakan pada DJP di Jakarta, Medan dan Surabaya.
Pemeriksaan
bertujuan untuk menilai apakah kegiatan pengawasan dan pemeriksaan pajak dalam
mendukung tercapainya target penerimaan pajak telah dilakukan secara efektif.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan pengawasan dan pemeriksaan pajak
belum sepenuhnya efektif dalam mendukung target penerimaan pajak. Ini tentu
menjadi catatan penting Kementerian Keuangan.
Tidak
efektifnya pengawasan dan pemeriksaan pajak, menurut audit BPK itu, terjadi
karena beberapa sebab. Di antaranya, pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran
pajak belum dilaksanakan secara memadai.
Berdasarkan
pengujian atas kegiatan pembayaran pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP
Sumatera Utara I diketahui terdapat keterlambatan pembayaran pajak, tetapi
belum diterbitkan STP. Keterlambatan pembayaran tersebut antara 1 sampai dengan
22 bulan dan atas keterlambatan tersebut semestinya ditindaklanjuti dengan
pengenaan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
melalui penerbitan STP.
Akibatnya,
penerimaan pajak minimal sebesar Rp6,73 miliar belum terealisasi. Hal tersebut
terjadi karena pegawai pajak yang menangani wajib pajak (Account
Representative/AR) lalai dalam melakukan pengawasan kepatuhan pembayaran pajak.
Ditambah, atasan langsung kurang optimal dalam melakukan pengawasan, serta sistem
informasi belum dilengkapi menu pengawasan terkait kepatuhan pembayaran pajak.
Sebab
lain di antaranya terdapat pelaksanaan pemeriksaan pajak pada Kanwil DJP
Sumatera Utara I, Kanwil DJP Jawa Timur I, dan Kanwil DJP Jakarta Khusus yang
melebihi jangka waktu, terdapat pemeriksaan yang tidak sesuai dengan prosedur
dan terjadi daluwarsa penetapan pajak, serta pemeriksa pajak belum melakukan
koreksi fiskal atas perhitungan pajak beberapa wajib pajak (WP) sesuai dengan
ketentuan. Akibatnya beban pemeriksaan pada Kanwil DJP Sumatera Utara I, Kanwil
DJP Jawa Timur I, dan Kanwil DJP Jakarta Khusus semakin besar dengan banyaknya
tunggakan pemeriksaan yang belum selesai, dan potensi penerimaan negara atas
koreksi fiskal pada beberapa WP belum dapat direalisasikan.
Permasalahan
tersebut terjadi karena tim pemeriksa pajak pada Kanwil DJP Sumatera Utara I,
Kanwil DJP Jawa Timur I, dan Kanwil DJP Jakarta Khusus kurang cermat dalam
melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan, sanksi yang mengatur tentang
keterlambatan penyelesaian pemeriksaan belum diatur, dan belum ada ketentuan
yang mengatur tentang jangka waktu penyelesaian penelaahan pemeriksaan bukti
permulaan.
Atas
permasalahan tersebut, DJP menanggapi bahwa hal tersebut terjadi karena adanya
keterbatasan jumlah fungsional pemeriksa pajak, prioritas penyelesaian
pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, lamanya
proses penelaahan pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan, WP tidak mengajukan
keberatan atas daluwarsa penetapan, pemeriksa tidak mengenakan pajak karena
bukan merupakan objek pajak.
Selain
itu, DJP mengakui biaya yang memang boleh dibebankan, terdapat biaya yang telah
diperhitungkan dalam perhitungan pajak yang harus dibayar, dan pemeriksa
kesulitan untuk menyajikan dan melampirkan detail bukti-bukti yang telah diuji
untuk disampaikan kepada BPK.
Terhadap
permasalahan itu, BPK telah merekomendasikan kepada DJP agar menginstruksikan
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Kepala
Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara untuk mematuhi
jangka waktu pemeriksaan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) No. 17/PMK.03/2013 dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak; mengusulkan
kepada Menteri Keuangan tentang ketentuan mengenai sanksi terhadap pemeriksaan
yang lewat waktu dan ketentuan yang mengatur tentang jangka waktu penyelesaian
penelaahan pemeriksaan bukti permulaan.
Secara
keseluruhan hasil pemeriksaan BPK atas kegiatan pengawasan dan pemeriksaan
pajak dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak mengungkapkan 11
temuan yang memuat 12 permasalahan efektivitas.
Pengelolaan Pendapatan
BPK
tidak saja melakukan pemeriksaan kinerja atas DJP, tetapi pada semester 1 2017
juga telah merampungkan pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan pajak negara
yang dilaksanakan pada tahun 2013 difokuskan pada kegiatan penagihan pajak
tahun 2012 dan 2013 pada DJP Kementerian Keuangan. Hasil pemeriksaan
menyimpulkan bahwa penerapan sistem pengendalian intern belum memadai dan
proses penagihan pajak belum sepenuhnya mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Simpulan
tersebut didasarkan atas kelemahan-kelemahan yang ditemukan baik dari aspek
pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kelemahan tersebut dijabarkan lebih lanjut sebagai berikut:
Permasalahan
utama pengendalian intern dalam pengelolaan pendapatan, yaitu SOP belum
disusun/ tidak lengkap, pelaksanaan kebijakan mengakibatkan hilangnya potensi
penerimaan, dan mekanisme pengelolaan penerimaan negara tidak sesuai dengan
ketentuan.
Masalah
lain yang diperiksa BPK adalah dalam hal kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan. Di sana juga timbul temuan. Di samping adanya denda keterlambatan
belum dipungut/diterima, piutang
berpotensi tidak tertagih, dan penyimpangan peraturan bidang tertentu.
Permasalahan
tersebut antara lain mengakibatkan data profil wajib pajak belum memadai. Akibat
lain, penerimaan pajak pajak dan/atau sanksi administrasi berupa denda/bunga
tidak dapat segera direalisasikan. Dan yang lebih parah, terjadinya kehilangan potensi
penerimaan pajak dan piutang pajak tidak dapat ditagih.
Permasalahan
tersebut terjadi antara lain karena beberapa hal. Di antaranya, keterbatasan sumber
daya manusia DJP dan lemahnya pengawasan oleh atasan. Di samping itu, Kepala
KPP dan petugas pajak terkait kurang optimal dalam melakukan upaya
intensifikasi penerimaan pajak.
BPK
merekomendasikan kepada Dirjen Pajak agar meningkatkan kualitas dan kuantitas
sumber daya manusia dan meningkatkan pengawasan. Di samping, melaksanakan
penagihan pajak dan sanksi denda/ bunga sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Secara
keseluruhan, hasil pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan mengungkapkan 7
temuan yang memuat 12 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 5 kelemahan
sistem pengendalian intern dan 7 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan senilai Rp848,34 miliar dan US$31,62 juta atau total senilai
Rp1,26 triliun. Tentu sebuah angka yang cukup signifikan, apalagi jika
dikaitkan betapa penting sektor penerimaan negara dari pajak, demi menopang
belanja negara yang tengah giat membangun infrastruktur.
Karenanya,
pemeriksaan BPK atas lembaga DJP, Kemenkeu, harus dinilai sebagai sebuah upaya
sungguh-sungguh dalam ikut mengawal harta negara. Lebih lanjut, konteks
penerimaan pajak berkait erat dengan tujuan negara memakmurkan rakyat. ***



Tidak ada komentar:
Posting Komentar