BPK Ungkap Kegagalan Penerimaan Pajak - Berita Heboh

Breaking

Post Top Ad

Rabu, 27 Desember 2017

BPK Ungkap Kegagalan Penerimaan Pajak



Pajak adalah urat-nadi keuangan negara. Itu tak bisa disangkal. Sekitar 80 persen dari target penerimaan negara dalam APBN 2017 yang sebesar Rp 2.220.657 triliun, berasal dari penerimaan pajak. Cukup beralasan jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senantiasa rutin melakukan audit terhadap institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan RI.

Pada semester I tahun 2017, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan kinerja atas 1 objek terkait tema tata kelola dan reformasi birokrasi dengan fokus pemeriksaan atas kegiatan pengawasan dan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak TA 2011 sampai dengan semester I 2013 dilaksanakan pada DJP di Jakarta, Medan dan Surabaya.

Pemeriksaan bertujuan untuk menilai apakah kegiatan pengawasan dan pemeriksaan pajak dalam mendukung tercapainya target penerimaan pajak telah dilakukan secara efektif. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan pengawasan dan pemeriksaan pajak belum sepenuhnya efektif dalam mendukung target penerimaan pajak. Ini tentu menjadi catatan penting Kementerian Keuangan.

Tidak efektifnya pengawasan dan pemeriksaan pajak, menurut audit BPK itu, terjadi karena beberapa sebab. Di antaranya, pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak belum dilaksanakan secara memadai.

Berdasarkan pengujian atas kegiatan pembayaran pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Utara I diketahui terdapat keterlambatan pembayaran pajak, tetapi belum diterbitkan STP. Keterlambatan pembayaran tersebut antara 1 sampai dengan 22 bulan dan atas keterlambatan tersebut semestinya ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan melalui penerbitan STP.

Akibatnya, penerimaan pajak minimal sebesar Rp6,73 miliar belum terealisasi. Hal tersebut terjadi karena pegawai pajak yang menangani wajib pajak (Account Representative/AR) lalai dalam melakukan pengawasan kepatuhan pembayaran pajak. Ditambah, atasan langsung kurang optimal dalam melakukan pengawasan, serta sistem informasi belum dilengkapi menu pengawasan terkait kepatuhan pembayaran pajak.

Sebab lain di antaranya terdapat pelaksanaan pemeriksaan pajak pada Kanwil DJP Sumatera Utara I, Kanwil DJP Jawa Timur I, dan Kanwil DJP Jakarta Khusus yang melebihi jangka waktu, terdapat pemeriksaan yang tidak sesuai dengan prosedur dan terjadi daluwarsa penetapan pajak, serta pemeriksa pajak belum melakukan koreksi fiskal atas perhitungan pajak beberapa wajib pajak (WP) sesuai dengan ketentuan. Akibatnya beban pemeriksaan pada Kanwil DJP Sumatera Utara I, Kanwil DJP Jawa Timur I, dan Kanwil DJP Jakarta Khusus semakin besar dengan banyaknya tunggakan pemeriksaan yang belum selesai, dan potensi penerimaan negara atas koreksi fiskal pada beberapa WP belum dapat direalisasikan.

Permasalahan tersebut terjadi karena tim pemeriksa pajak pada Kanwil DJP Sumatera Utara I, Kanwil DJP Jawa Timur I, dan Kanwil DJP Jakarta Khusus kurang cermat dalam melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan, sanksi yang mengatur tentang keterlambatan penyelesaian pemeriksaan belum diatur, dan belum ada ketentuan yang mengatur tentang jangka waktu penyelesaian penelaahan pemeriksaan bukti permulaan.

Atas permasalahan tersebut, DJP menanggapi bahwa hal tersebut terjadi karena adanya keterbatasan jumlah fungsional pemeriksa pajak, prioritas penyelesaian pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, lamanya proses penelaahan pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan, WP tidak mengajukan keberatan atas daluwarsa penetapan, pemeriksa tidak mengenakan pajak karena bukan merupakan objek pajak.

Selain itu, DJP mengakui biaya yang memang boleh dibebankan, terdapat biaya yang telah diperhitungkan dalam perhitungan pajak yang harus dibayar, dan pemeriksa kesulitan untuk menyajikan dan melampirkan detail bukti-bukti yang telah diuji untuk disampaikan kepada BPK.

Terhadap permasalahan itu, BPK telah merekomendasikan kepada DJP agar menginstruksikan Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara untuk mematuhi jangka waktu pemeriksaan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.03/2013 dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak; mengusulkan kepada Menteri Keuangan tentang ketentuan mengenai sanksi terhadap pemeriksaan yang lewat waktu dan ketentuan yang mengatur tentang jangka waktu penyelesaian penelaahan pemeriksaan bukti permulaan.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan BPK atas kegiatan pengawasan dan pemeriksaan pajak dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak mengungkapkan 11 temuan yang memuat 12 permasalahan efektivitas.


Pengelolaan Pendapatan
BPK tidak saja melakukan pemeriksaan kinerja atas DJP, tetapi pada semester 1 2017 juga telah merampungkan pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan pajak negara yang dilaksanakan pada tahun 2013 difokuskan pada kegiatan penagihan pajak tahun 2012 dan 2013 pada DJP Kementerian Keuangan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa penerapan sistem pengendalian intern belum memadai dan proses penagihan pajak belum sepenuhnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simpulan tersebut didasarkan atas kelemahan-kelemahan yang ditemukan baik dari aspek pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelemahan tersebut dijabarkan lebih lanjut sebagai berikut:

Permasalahan utama pengendalian intern dalam pengelolaan pendapatan, yaitu SOP belum disusun/ tidak lengkap, pelaksanaan kebijakan mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan, dan mekanisme pengelolaan penerimaan negara tidak sesuai dengan ketentuan.

Masalah lain yang diperiksa BPK adalah dalam hal kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sana juga timbul temuan. Di samping adanya denda keterlambatan belum dipungut/diterima, piutang  berpotensi tidak tertagih, dan penyimpangan peraturan bidang tertentu.

Permasalahan tersebut antara lain mengakibatkan data profil wajib pajak belum memadai. Akibat lain, penerimaan pajak pajak dan/atau sanksi administrasi berupa denda/bunga tidak dapat segera direalisasikan. Dan yang lebih parah, terjadinya kehilangan potensi penerimaan pajak dan piutang pajak tidak dapat ditagih.  

Permasalahan tersebut terjadi antara lain karena beberapa hal. Di antaranya, keterbatasan sumber daya manusia DJP dan lemahnya pengawasan oleh atasan. Di samping itu, Kepala KPP dan petugas pajak terkait kurang optimal dalam melakukan upaya intensifikasi penerimaan pajak.

BPK merekomendasikan kepada Dirjen Pajak agar meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dan meningkatkan pengawasan. Di samping, melaksanakan penagihan pajak dan sanksi denda/ bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan mengungkapkan 7 temuan yang memuat 12 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 5 kelemahan sistem pengendalian intern dan 7 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp848,34 miliar dan US$31,62 juta atau total senilai Rp1,26 triliun. Tentu sebuah angka yang cukup signifikan, apalagi jika dikaitkan betapa penting sektor penerimaan negara dari pajak, demi menopang belanja negara yang tengah giat membangun infrastruktur.


Karenanya, pemeriksaan BPK atas lembaga DJP, Kemenkeu, harus dinilai sebagai sebuah upaya sungguh-sungguh dalam ikut mengawal harta negara. Lebih lanjut, konteks penerimaan pajak berkait erat dengan tujuan negara memakmurkan rakyat. ***


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad