Akhirnya, Setya Novanto Tersangka Kasus e-KTP - Berita Heboh

Breaking

Post Top Ad

Senin, 17 Juli 2017

Akhirnya, Setya Novanto Tersangka Kasus e-KTP




Jakarta - Ketua Dewan perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi Golkar saat proyek itu bergulir di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Senin (17/7).

Saat proyek ini bergulir, Novanto merupakan Ketua Fraksi Golkar. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi e-KTP yang telah menjerat dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha rekanan Kemdagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman dan Sugiharto saat ini sedang menjalani proses persidangan. Sementara Andi Narogong masih dalam tahap penyidikan.

"Setelah mencermati fakta persidangan terhadap dua terdakwa dalam dugaan korupsi e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemdagri, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk tetapkan seorang lagi tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi tetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).






Novanto diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggara di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. SN melalui AA mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Sebagaimana terungkap fakta persidangan, korupsi e-KTP ini diduga sudah terjadi sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa," katanya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber: Suara Pembaruan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad