Surat permohonan peninjauan kembali (PK) yang ajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), telah ditolak oleh tim majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar. Alasannya, seperti yang dikutip Liputan6.com (27/03/2018), Majelis hakim menilai alasan-alasan permohonan PK Nomor 11 PK/ PIT/ 2018 yang diajukan tidak dibenarkan.
selanjutnya,klik di sini!
selanjutnya,klik di sini!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar